RIAU ONLINE - Kuntani resmi menduduki kursi panas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, langsung menitipkan tugas berat kepada Kuntadi, yakni menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Bukan sekadar urusan hukum, Habiburokhman menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi pertaruhan nama baik lembaga Adhyaksa di mata masyarakat.
"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegas Habiburokhman di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026, dikutip dari Suara.com.
Politisi Gerindra tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap integritas Kuntadi. Ia berharap, di bawah komando baru, kasus yang melibatkan pejabat lama bisa diusut tanpa pandang bulu.
"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," lanjutnya.
Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Kuntadi sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang memiliki rekam jejak mumpuni.
Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan mulai memanggil sederet saksi kunci, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut telah diteken sejak 20 Juli 2026. Langkah ini menandai perluasan penyidikan yang kini mencakup empat sprindik secara total.
“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelas Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penerbitan sprindik keempat ini bukan tanpa alasan kuat. Kejagung bergerak setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti fantastis dari pihak Kepolisian.

