Kanwil DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak yang Membandel Rp 14.2 miliar

Kantor-Pajak1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Haslinda

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil melakukan penyitaan aset para penunggak bandel senilai Rp 14.2 miliar dan US$ 1.495,22. Aset sitaan tersebut berasal dari 18 aset milik 11 Wajib Pajak (WP).

Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar mengatakan penyitaan ini diatur dalam Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Penyitaan sebelumnya dilakukan lewat penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah. Sementara untuk penyitaan rekening bank, terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran," ujarnya, Selasa 22 November 2021.


Diungkapkan Farid, sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif. Namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya.

"Apabila setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak, dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindah bukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank," tegasnya.

Sementara, dalam kasus ini Farid juga mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan." tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya kegiatan Sita Serentak Periode III ini dilakukan, Rabu (17/11/2021) dengan melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Diantaranya yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita kendaraan alat berat dan 2 unit truck, KPP Pratama Rengat menyita 3 unit dump truck, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita sepeda motor dan rekening bank, KPP Madya Pekanbaru menyita 2 unit mobil dan rekening, KPP Pratama Bengkalis menyita truck, KPP Pratama Bangkinang menyita 3 unit truck, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita tanah dan sepeda motor.