RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, terlihat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan sebuah mobil mewah Alphard putih dan satu minibus lainnya, Selasa, 3 Maret 2026 sore.
Kedatangan Ketua DPD II Partai Golkar Rohil itu memicu spekulasi publik terkait isu dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir.
Afrizal Sintong tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan topi berwarna gelap saat memasuki gedung Kejati. Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dari kantor tersebut dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi BM 174 LA.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan dilakukan oleh jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Namun, pihak Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengaku belum menerima laporan terkait pemanggilan tersebut.
"Memang ada pemanggilan AS? Saya belum dapat infonya," ujar Zikrullah.
Sebelumnya, Afrizal telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Salah satunya terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir.
Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain kasus DAK, nama Afrizal juga sempat dikaitkan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan senilai Rp551,4 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024. Dana tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dalam perkara PI, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya masih dalam tahap pemberkasan, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah lebih dulu dinyatakan lengkap berkasnya (P-21) dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketika kembali ditanya apakah kedatangan Afrizal berkaitan dengan perkara PI tersebut, Zikrullah tetap menyatakan belum memperoleh informasi detail.
"Saya belum dapat infonya," tegasnya singkat.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Salah satunya satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan guna mengamankan barang bukti serta menelusuri dugaan kerugian negara.
Keempat tersangka dalam perkara PI dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri peran masing-masing pihak dan mengamankan aset yang diduga terkait.
Pengusutan kasus ini sendiri bermula dari tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

