Narkotika Senilai Rp9,7 Miliar dari 16 Kasus di Riau Dimusnahkan

pemusnahan-narkotika-di-polda3.jpg
Pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Riau, Rabu, 29 Juli 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai upaya memerangi peredaran gelap narkotika dan bentuk penegakan hukum, Rabu, 29 Juli 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional selama dua bulan terakhir guna memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira serta Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 16 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu seberat 25,71 kilogram, Ekstasi sebanyak 57.115 butir, pecahan atau serbuk ekstasi seberat 447,97 gram. Kemudian ganja seberat 345,37 gram, etomidate sebanyak 1.281 pics, dan happy five sebanyak 7.270 butir.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai. Sementara sebagian lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan narkotika tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2026, dari sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika," ujar Brigjen Hengki.

"Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan," sambungnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan modus pengiriman narkotika ke wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, yang kemudian diedarkan kembali ke sejumlah daerah seperti Riau, Jakarta, hingga Kalimantan Timur.



"Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar. Mereka merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir dan memiliki jalur distribusi lintas daerah," katanya.

Menurut Hengki, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 196.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp9,7 miliar.

"Ini bukan sekadar angka. Di balik barang bukti yang berhasil disita terdapat ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkotika," tegasnya.

Ia menegaskan, Polda Riau memandang penyalahgunaan narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi perhatian utama seluruh jajaran kepolisian bersama instansi terkait.

Menurutnya, posisi geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri.

"Penyalahgunaan narkotika merupakan musuh bersama. Riau memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sehingga sebagian besar narkotika yang masuk berasal dari luar negeri. Karena itu kami berkomitmen memutus seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke aktor intelektual di baliknya," tegasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Polda Riau terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI, Kejaksaan serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Kolaborasi lintas instansi menjadi senjata utama dalam menghadapi kejahatan narkotika. Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak mungkin dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat," tambahnya.

Selain penindakan, Polda Riau juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi serta pemberdayaan masyarakat agar semakin sadar terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak pernah lelah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari narkoba," jelas jenderal bintang satu itu.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dalam memberikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

"Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan masyarakat karena pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama," katanya.

Hengki menegaskan komitmen Polda Riau bersama seluruh instansi terkait untuk terus melakukan penindakan secara tegas, profesional dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang harus diingat, narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil kita selamatkan," kata dia.

"Polda Riau bersama seluruh instansi terkait akan terus memburu dan memutus seluruh mata rantai jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tutupnya.