Arnita Harapkan Ada Kuota Hafidz hingga Anak Nakes di PPDB 2021

Arnita-Sari3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Anggota Komisi V DPRD Riau, Arnita Sari memberi sejumlah usulan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

 

Anggota Fraksi PKS tersebut meminta kepada Pemprov Riau agar anak- anak penghafal Quran (hafizd) tetap dipertahankan di jalur kuota prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

“Prestasi calon peserta didik hafal Quran dari Kepala Sekolah atau lembaga resmi yang diakui paling sedikit tiga Juz. Di rangking dari yang paling tinggi harapannya sebanyak kuota tiga persen dari jalur kuota Prestasi 30 persen," ujar Arnita, Jumat, 28 Mei 2021.

Selain itu, dia juga meminta agar kuota dua persen dari kuota Jalur Zonasi 50 persen untuk anak-anak yang orang tuanya terlibat dalam Satgas penanganan, penanggulangan dan pengobatan pasien Covid-19 baik tenaga medis maupun tenaga profesi lainnya yang terlibat.

 

“Calon peserta Didik anak kandung penanganan Covid-19 (tenaga medis dan profesi lain yang terlibat dalam Satgas Covid-19 Pemprov Riau) yang berdomisili di Wilayah zonasi tempat tinggal yang bersangkuatan diberikan 2% dari kuota jalur Zonasi,” jelasnya. 

 

Hal yang sama juga diharapkan dilakukan terhadap calon peserta didik jalur Afirmasi yang orangtuanya tidak mampu. 

 

“Serta jalur Afirmasi 15% untuk anak-anak yang orang tuanya tidak mampu/miskin dan anak-anak penyandang Disabilitas sesuai dengan (Pasal 21 Ayat (1) Permendikbud no 1 tahun 202," tambah legislator PKS Dapil Pekanbaru tersebut.


 

 

 

 

Demikian juga untuk anak-anak tenaga pendidik tidak hanya untuk anak guru SMA/SMK, namun juga memberikan kuota kepada anak-anak Guru SD dan SMP yang berada di area sekolah tersebut.

 

“Pada Juknis dan Pergub tahun yang lalu 2020/2021, yang ada kuota untuk anak-anak peserta didik SMA/SMK yang mengajar di sekolah tersebut. Makanya pada rapat hearing lanjutan kemarin, saya meminta agar Disdik Provinsi juga memperhatikan dan memberikan kuota kepada anak-anak pendidik Guru SD dan SMP yang mengajar di sekolah tempat ia mengabdi,” tambah Arnita.

 

Arnita Sari berharap hal ini segera diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan dalam peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021.

 

"Saya berharap kepada Pemprov Riau dalam hal ini Disdik untuk segera menyelesaikan Juknis dan Pergub agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat tahun ajaran akan dimulai,” ujar Arnita. 

 

Kadisdik Riau, Zul Ikram mengapresiasi usulan ini. Menurutnya hal itu adalah usulan yang bagus untuk dipertimbangkan dan dimasukkan menjadi kuota tersendiri.