RIAU ONLINE, BENGKALIS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan kebun sawit berhasil diamankan, sementara tiga orang tersangka diringkus.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Pergam pada Rabu, 22 Juli 2026.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” ujar Kombes Putu, Selasa, 28 Juli 2026.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas melihat MK dan JN yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan.
Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu dari RM. Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak menuju rumah RM yang masih berada di desa yang sama.
Saat penggerebekan berlangsung, RM sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun upayanya gagal setelah petugas berhasil menangkapnya.
Pemeriksaan terhadap RM kemudian mengungkap lokasi penyimpanan sabu yang selama ini disembunyikan untuk mengelabui petugas.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” kata Kombes Putu.
Total terdapat tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat sekitar 7 kilogram yang berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau.
Kombes Putu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

