RIAU ONLINE, BENGKALIS – Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan pemeriksaan lapangan di dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 16 Juli 2026.
Pemeriksaan lapangan yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Panit III Ditreskrimum Polda Riau, AKP Rahmad, bersama empat personel lainnya. Dalam kegiatan ini, seluruh korban dan saksi dihadirkan untuk menunjukkan secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi pada dini hari, tanggal 24 Juni 2026 lalu.
Dua lokasi yang disisir oleh tim penyidik adalah Jalan Hasimar II, Tanjung Medang, yang diduga sebagai tempat awal terjadinya pengejaran dan aksi kekerasan, serta lingkungan Markas Polsek Rupat Utara di Tanjung Medang.
Pemeriksaan di Polsek Rupat Utara dilakukan karena para korban memberikan keterangan bahwa dugaan tindak kekerasan berlanjut setelah mereka dibawa ke kantor polisi tersebut.
Dalam proses tersebut, korban dan saksi diminta menunjukkan posisi kendaraan, titik penghentian, lokasi dugaan pemukulan, hingga alur perpindahan dari lokasi awal menuju kantor polisi. Para korban didampingi langsung oleh tim hukum dari Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN), yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.
Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau, Joki Mardison, S.H., M.H., yang hadir mendampingi proses tersebut bersama Romsani Siregar, S.H., M.H., dan Ranto Parlindungan Simamora, S.H., menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan ini sangat krusial untuk menguji kesesuaian keterangan korban dengan fakta di lapangan.
“Korban dan saksi telah menunjukkan titik-titik kejadian serta menjelaskan kembali rangkaian peristiwa yang mereka alami. Kami berharap hasil pemeriksaan lapangan ini memperkuat proses hukum dan memperjelas peran setiap pihak yang diduga terlibat,” ujar Joki Mardison seusai pemeriksaan.
Pihak tim hukum juga menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif. Mereka meminta penyidik untuk tidak membatasi proses hukum hanya pada satu terlapor saja, mengingat adanya indikasi keterlibatan lebih banyak oknum berdasarkan keterangan para korban.
“Kami akan terus mengawal agar seluruh pihak diperiksa berdasarkan perannya masing-masing. Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu nama,” tambah Romsani Siregar, S.H., M.H.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi korban di Polsek Dumai Timur. Pemeriksaan lapangan kali ini menjadi bagian penting dalam pendalaman laporan pidana terkait dugaan kekerasan, penggunaan senjata api, hingga perlakuan terhadap seorang korban yang masih berusia di bawah umur. Pihak Koalisi MELAWAN berharap langkah tegas kepolisian ini dapat membawa keadilan bagi seluruh korban.

