Polisi Sita 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Ekstasi dari Jaringan Internasional di Bengkalis

Polisi-Sita-8-Kilogram-Sabu-dan-5.000-Ekstasi-dari-Jaringan-Internasional-di-Bengkalis.jpg
Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga orang tersangka dan menyita sekitar 8 kilogram sabu-sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional. 

Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sekitar 8 kilogram sabu-sabu serta 5.000 butir pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bantan.

"Pengungkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli di tiga lokasi berbeda. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika," ujar AKBP Fahrian, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita delapan bungkus besar berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 8 kilogram serta satu bungkus besar berisi 5.000 butir pil ekstasi. 



Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat telepon genggam Android, dan sebuah tas panjang berwarna hitam yang digunakan untuk membawa narkotika.

Fahrian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai tersangka D.T. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas hitam berisi delapan bungkus besar diduga sabu-sabu dan satu bungkus besar diduga pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap D.T., penyidik melakukan pengembangan hingga ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka F. Pengembangan selanjutnya mengarah ke Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, tempat tersangka A. akhirnya berhasil diamankan.

"Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutup Fahrian.

Saat ini penyidik masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.