Terpidana Perambahan Hutan Sekaligus Pemilik Hotel Bombeng Menyerahkan Diri

Terpidana-Perambahan-Hutan-Sekaligus-Pemilik-Hotel-Bombeng-Menyerahkan-Diri.jpg
Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat, 26 Juni 2026. (Dok. Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana perkara tindak pidana kehutanan, Novrianto alias Bombeng, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat, 26 Juni 2026.

Penyerahan diri tersebut mengakhiri pencarian yang dilakukan tim Kejari Bengkalis sejak status DPO diterbitkan pada pertengahan Juni lalu. 

Novrianto datang ke Kantor Kejari Bengkalis didampingi sang istri. Kedatangannya diterima oleh jajaran Kejari Bengkalis sebelum kemudian menjalani proses administrasi dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyampaikan bahwa penerimaan penyerahan diri terpidana berlangsung, di Kantor Kejari Bengkalis.

"Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Kelas II Bengkalis untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Zikrullah.

Novrianto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan, yakni dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.



Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 tetap berlaku.

Dalam putusan tersebut, Novrianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," jelas Zikrullah.

Sebelum menyerahkan diri, Novrianto sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Bengkalis menerbitkan surat penetapan DPO pada 16 Juni 2026 setelah terpidana tidak memenuhi kewajibannya untuk menjalani eksekusi putusan.

"Pada tanggal 16 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Novrianto alias Bombeng," tegasnya.

Sejak penetapan tersebut, Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis melakukan upaya pencarian. Petugas sempat mendatangi kediaman terpidana di Kota Pekanbaru, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga proses eksekusi belum dapat dilakukan.

"Pencarian terus dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis, namun saat didatangi ke kediamannya di Pekanbaru, terpidana tidak berada di tempat," tutupnya.

Upaya tersebut akhirnya berbuah hasil ketika Novrianto memutuskan datang sendiri ke Kantor Kejari Bengkalis didampingi istrinya untuk menyerahkan diri.

Dengan penyerahan diri tersebut, proses pencarian resmi berakhir dan Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Bengkalis menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan dan pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap terpidana yang tidak kooperatif, termasuk melalui penerbitan DPO hingga pelaksanaan eksekusi.