RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru telah menindaklanjuti polemik Hak Guna Bangunan (HGB) 133 ruko di Sukaramai Trade Center (STC) melalui peninjauan lapangan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Di sisi lain, sejumlah persoalan pasar di Kota Pekanbaru masih belum selesai. Pembangunan Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta yang dimulai sejak 2016 belum rampung, sedangkan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah yang dikerjakan PT Ali Akbar sejak 2023 disebut mengalami stagnasi selama sekitar tiga bulan. Pasar Higienis di Jalan Teratai juga akan memasuki tahapan revitalisasi.
Polemik STC mencuat setelah sekitar 200 pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Ruko Sukaramai mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait status HGB 133 ruko.
Setelah audiensi, sejumlah anggota DPRD bersama pedagang berjalan kaki menuju STC untuk melihat langsung kondisi ruko yang menjadi objek persoalan HGB.
Peninjauan tersebut diikuti Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Anggota Komisi IV Zulkardi, Anggota Komisi I Syafri Syarif, serta Anggota Komisi III Doni Saputra.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi pedagang.
"Hari ini kami dari Fraksi PDI Perjuangan bersama rekan-rekan dari Golkar dan PAN mendengarkan aspirasi masyarakat, salah satunya pedagang Sukaramai. Ada 133 toko yang hari ini diduga dirampas haknya. Oleh karena itu, kami turun langsung bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center," ujar Zulkardi.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Syafri Syarif, mengatakan DPRD turun langsung untuk mendengar aspirasi masyarakat.
"Kami bersama para pedagang turun untuk langsung mendengar aspirasi dan siap membela kepentingan masyarakat di atas segala-galanya," katanya.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru dari Fraksi PAN, Doni Saputra, juga menyatakan dukungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.
"Kami dari Fraksi PAN Kota Pekanbaru sepakat mendukung masyarakat yang merasa terzalimi," ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi yang disampaikan pedagang.
"Kami mendukung masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Setelah menerima aspirasi tadi, kami bersama masyarakat langsung berjalan kaki ke lokasi. Apa yang disampaikan akan kami lihat langsung di lapangan, apakah memang seperti itu kejadiannya. Kami akan memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegas Robin.
Setelah peninjauan lapangan, DPRD Pekanbaru melanjutkan pembahasan persoalan STC melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini bersama sejumlah anggota lintas fraksi, di antaranya Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, Firman, Robin Eduar, dan Victor Parulian.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum pengelolaan aset STC.
"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan," ujar Firman, Sabtu 8 Agustus 2026.
Firman mengatakan DPRD tidak akan mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan.
"Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Zulkardi menyampaikan keterangan berbeda mengenai hasil konsultasi tersebut.
Menurut Zulkardi, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada Pemko Pekanbaru yang menyatakan 133 HGB milik pedagang STC tidak dapat diperpanjang.
"Kami melakukan konsultasi ke Kemendagri secara lintas fraksi DPRD Kota Pekanbaru," ujar Zulkardi, Sabtu.
Ia menyebut DPRD diterima Jona Maria Mantow, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"Ini penting untuk kami sampaikan kepada masyarakat. Artinya, berdasarkan penjelasan yang kami terima langsung dalam konsultasi tersebut, tidak ada rekomendasi dari Kemendagri yang secara khusus memerintahkan atau menyatakan bahwa HGB 133 pedagang tersebut tidak boleh diperpanjang," katanya.
Pembahasan mengenai status STC kemudian berlanjut melalui RDP di DPRD Pekanbaru, Senin 10 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung hampir lima jam tersebut dihadiri DPRD, Pemko Pekanbaru, Kantor Pertanahan, PT Makmur Papan Permata (MPP), serta perwakilan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zuhelmi Arifin, mengatakan tanah dan seluruh bangunan STC telah menjadi aset pemerintah daerah sejak 9 Februari 2026 setelah perjanjian kerja sama dengan PT MPP berakhir.
"Pertanggal 9 Februari tahun 2026 itu seluruh aset di STC, kantor dan toko seluruhnya menjadi milik pemerintah, dari tanah dan bangunan," tegas Zuhelmi.
Menurutnya, status tersebut mengacu pada perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP yang dibuat pada 1996. Setelah masa kerja sama berakhir, objek kerja sama diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan dicatat sebagai aset daerah.
"Sudah diserahterimakan sejak tanggal 9 itu, dan sudah dicatatkan sebagai aset," ujarnya.
Sementara pembahasan STC telah melalui sejumlah tahapan, persoalan pembangunan dan revitalisasi pasar di Pekanbaru masih berlangsung. Pembangunan Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta yang dikerjakan PT Agung Rafa Bonai telah dimulai sejak 2016, tetapi hingga kini belum selesai.
Revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah yang dikerjakan PT Ali Akbar sejak 2023 juga disebut mengalami stagnasi selama sekitar tiga bulan.
Selain itu, Pasar Higienis di Jalan Teratai akan memasuki tahapan revitalisasi.
Ketiga proyek tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan keberlangsungan usaha masyarakat. Penyelesaian pembangunan dan revitalisasi juga membutuhkan kejelasan mengenai tahapan pekerjaan, target penyelesaian, serta penataan pedagang.
Dalam informasi yang disampaikan, DPRD Pekanbaru belum melakukan pemanggilan khusus terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Pasar Induk dan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah sebagaimana rangkaian pembahasan yang dilakukan terhadap persoalan STC.
Rangkaian penanganan polemik STC mencakup audiensi dengan pedagang, peninjauan langsung ke lokasi, konsultasi ke Kemendagri, serta RDP yang melibatkan sejumlah pihak.
Sementara itu, pembangunan Pasar Induk yang telah berjalan sejak 2016 dan revitalisasi Pasar Bawah yang dimulai sejak 2023 masih membutuhkan penyelesaian.
Kondisi tersebut menempatkan tiga persoalan pasar—Pasar Induk, Pasar Bawah, dan Pasar Higienis sebagai bagian dari agenda pengawasan pemerintah daerah dan DPRD Pekanbaru.
Pedagang STC membutuhkan kepastian terkait status dan pemanfaatan ruko. Pedagang Pasar Bawah membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan revitalisasi. Sementara pembangunan Pasar Induk membutuhkan kepastian penyelesaian setelah proses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Adapun rencana revitalisasi Pasar Higienis membutuhkan kesiapan perencanaan, pelaksanaan, serta penataan pedagang agar proses revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap berbagai persoalan pasar menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas perdagangan di Kota Pekanbaru.

