RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan baru untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang lebih setara terhadap pelayanan publik, pendidikan, fasilitas umum hingga kesempatan kerja.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Disabilitas DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, mengatakan pengesahan perda tersebut harus menjadi momentum untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
Ia berharap tidak ada lagi penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan ketika mengakses berbagai fasilitas dan layanan publik.
"Seperti masuk ke kantor-kantor pelayanan publik maupun sekolah, termasuk saat melintasi jalan, menyeberang, dan menggunakan fasilitas umum lainnya," kata Abu Bakar, Selasa 29 September 2026.
Selain aksesibilitas, Abu Bakar menyoroti aspek ketenagakerjaan. Menurutnya, perda tersebut juga memberikan kepastian bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja.
Ia menyebut terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah dan BUMD mengakomodir penyandang disabilitas sebesar 2 persen, sedangkan sektor swasta sebesar 1 persen.
"Untuk itu, kami meminta Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja agar proaktif mengejar dan mendorong pihak swasta untuk memenuhi ketentuan tersebut," ujarnya.
Abu Bakar menambahkan, setelah perda disahkan, pemerintah juga memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran yang mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Kita berharap perda ini bukan menjadi akhir, tetapi menjadi awal dari kerja nyata untuk memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas," jelasnya.
Diajukan Sejak 2024
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, Perda Penyandang Disabilitas tersebut telah diajukan sejak 2024. Regulasi itu kemudian melalui proses pembahasan bersama DPRD dan Pansus hingga akhirnya mencapai tahap pengesahan.
"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan, tim pansus yang telah bekerja maksimal melakukan pembahasan ranperda Disabilitas dan saat ini masuk ke tahapan pengesahan," kata Markarius.
Markarius menegaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pemerintahan, pembangunan maupun kehidupan sosial.
"Sebagai bagian integral dari masyarakat Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berperan aktif dalam aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan," jelasnya.
Karena itu, Markarius menilai pengesahan perda tersebut bukanlah titik akhir. Setelah regulasi berlaku, pemerintah harus menerjemahkan aturan tersebut ke dalam kebijakan, program dan penyediaan fasilitas yang dapat dirasakan secara langsung oleh penyandang disabilitas.
Ia mengakui masih terdapat hak-hak penyandang disabilitas yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.
Markarius berharap perda yang baru disahkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi tersebut sekaligus memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru.
"Tantangan ke depan tentu apa yang menjadi kewajiban di dalam Perda ini harus kita jalankan dengan maksimal sehingga apa yang menjadi hak penyandang disabilitas seperti fasilitas publik, pelayanan, pendidikan, kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita," pungkasnya.

