RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis berharap pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat membantu menyelesaikan banyaknya konflik lahan di Riau.
"Banyak sekali masyarakat yang mengadu ke DPRD soal konflik lahan dengan perusahaan. Kita harap UU ini bisa menjadi dasar hukum bagi masyarakat," ujarnya, Selasa 29 September 2026.
Ia menjelaskan, konflik agraria/lahan di Riau sering berujung menjadi bentrokan dan menimbulkan korban jiwa. Seperti di daerah pemilihannya di Kabupaten Rokan Hulu.
"Warga yang datang ke DPRD untuk mengadukan konflik lahan sangat banyak. Termasuk dari Dapil saya juga," ujarnya.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria ini diresmikan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026. UU ini menjadi payung hukum khusus pertama sejak 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tujuan UU Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh, memberantas mafia tanah, serta melindungi dan memberi kepastian hak atas tanah bagi petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

