RIAU ONLINE, BENGKALIS - Penggunaan senjata api oleh aparat Polsek Rupat Utara yang diduga ugal-ugalan mendapat sorotan tajam dari dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) Wilayah Riau. Mereka juga menyampaikan kritik keras terhadap tindakan aparat kepolisian tersebut.
Melalui Koalisi Melawan (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang). LBH ICMI Wilayah Riau menilai tindakan aparat saat menangani peristiwa tersebut menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak terukur dan berpotensi melanggar prosedur.
Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau, Joki Mardison SH MH, mengatakan penggunaan senjata api oleh aparat Polsek Rupat Utara dilakukan secara serampangan sehingga menimbulkan rasa takut dan trauma yang mendalam bagi masyarakat.
"Prosedur menembakkan senjata apinya sangat tidak terukur. Begitu gampang mengobral tembakan. Akibat tembakan itu menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi para korban," tegas Joki Mardison dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Joki, tindakan aparat tersebut bukan hanya berdampak secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis bagi para korban beserta keluarganya. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan langkah-langkah persuasif serta mematuhi prosedur penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Koalisi Melawan yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru kembali mendesak agar dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara diusut secara transparan dan objektif. Mereka juga menilai tindakan aparat dalam peristiwa tersebut terkesan ceroboh, brutal, dan sembarangan, terutama terkait dugaan penggunaan senjata api saat kejadian.
Joki mengungkapkan, kondisi para korban hingga kini masih mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka merupakan keluarga korban kasus pembunuhan di kawasan Petak 13, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang terjadi pada 8 Agustus 2024 silam.
Menurutnya, fakta tersebut membuat peristiwa terbaru ini semakin menyakitkan bagi keluarga korban yang selama ini masih menanti kejelasan penegakan hukum atas kasus pembunuhan tersebut.
"Ini sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Mereka pernah mengalami peristiwa pembunuhan yang sampai hari ini dinilai belum terungkap tuntas, lalu sekarang justru kembali mengalami dugaan kekerasan dari aparat Polsek Rupat Utara," jelas Joki.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus penusukan itu disebut meninggal dunia saat menjalani proses penahanan di Polres Bengkalis.
Sementara itu, pihak lain yang disebut ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut hanya dijatuhi hukuman dalam perkara penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Menurut Joki, kondisi tersebut semakin melukai perasaan keluarga korban, terlebih pelaku yang telah menjalani hukuman disebut kini sudah bebas.
"Hal-hal seperti ini yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum menjadi terganggu. Karena itu kami meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, LBH ICMI Wilayah Riau meminta Polda Riau turun tangan secara serius.
Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan senjata api oleh anggota Polsek Rupat Utara, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Rupat Utara maupun Polres Bengkalis.
Koalisi juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami meminta Polda Riau memberikan perhatian maksimal terhadap persoalan ini, memeriksa penggunaan senjata api oleh aparat serta mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Polsek Rupat Utara dan Polres Bengkalis agar kejadian serupa tidak kembali terulang," tutup Joki.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara sendiri hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Koalisi Melawan menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut guna memastikan hak-hak para korban terlindungi serta tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

