KPK Verifikasi Laporan Raja Juli Antoni soal Dugaan Gratifikasi dari Suhardiman Amby

Drama-OTT-Kuansing-Berakhir-Suhardiman-Amby-dan-Zulkarnaen-Menyerahkan-Diri.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses verifikasi dan analisis laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diterima pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, proses verifikasi dan analisis ini dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 6 Juli 2026.

Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Selain itu, Budi juga menyoroti pelaksanaan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan, jangan sampai program tersebut dicederai oleh praktik korupsi yang merugikan.



"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan.

Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Menurut dia, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah pertemuan selesai.

"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujar Raja Juli, Jumat, 3 Juli 2026 lalu.

Ia menjelaskan, pengembalian amplop semula direncanakan pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut tertunda karena ajudannya harus tetap mendampinginya menjalankan agenda kedinasan.