Komitmen Tangani Karhutla, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy32.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ancaman kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau mulai meneror kehidupan masyarakat Riau.

 

Menanggapi hal ini, Polda Riau terus berkomitmen dan melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi.

 

Tahun 2021 ini, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus dan 9 tersangka dengan luas lahan terbakar 25,75 hektare tersebar di beberapa wilayah.

 

1. Di Meranti 1 tersangka (ZUL) dengan satu kasus.

 

2. Di Bengkalis 3 tersangka (MIS, SAN dan YUN) dengan tiga kasus.

 

3. Di Dumai ada 2 tersangka (PET dan FIK) dengan dua kasus.

 

4. Di Kampar 1 tersangka (EDO) dengan satu kasus.


 

5. Di Pelalawan 1 tersangka (SUR) dengan satu kasus.

 

6. Di Indragiri Hilir 1 tersangka (MAS) dengan satu kasus.

 

"Motif dari para pelaku pembakar lahan ini adalah ekonomi, dengan cara membersihkan terlebih dahulu, menebas semak belukar dan dibiarkan hingga kering. Setelah kering baru dibakar," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 16 Maret 2021.

 

Lulusan Akpol 1988 ini berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang.

 

Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

 

"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau," pungkasnya.

 

Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 108 Jo

Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

 

 

Serta Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).