Bersiap Hadapi Sidang MK, Bawaslu Riau Mantapkan Keterangan KPU Daerah

Bawaslu-Riau2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Jelang menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun Keterangan Tertulis bersama lima Kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.  

 

Dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan serta dua anggota lain Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya, Bawaslu Riau memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten. 

 

Kegiatan Bimbingan di buka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Neil meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI. 

 

Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya guna memperjelas permasalahan dan menjaga citra institusi.  

 


"Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di Masyarakat," ujar Neil. 

 

Senada dengan Neil Antariksa, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin), Amiruddin Sijaya mengingatkan Bawaslu kabupaten untuk mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis berdasarkan Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

 

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. 

 

"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan Petunjuk Teknis-nya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen. Setiap pernyataan yang dibuat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja." jelas Amir.

 

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. 

 

 

"Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk Tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta," Tutup Rusidi.