Mantan Kadis Pendidikan Rudyanto Diperiksa Jaksa, Ada Apa?

Kepala-Dinas-Pendidikan-Provinsi-Riau-Rudyanto.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Raharjo Budi Krisnanto mengatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudyanto diperiksa di Kejati Riau, Rabu, 13 Januari 2021.

Rudyanto diperiksa Kejati Riau terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Teknologi Informasi (IT) dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK Riau.

"Iya, Rabu, 13 Januari kemaren (Rudyanto) kita periksa," ucap Rahardjo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 14 Januari 2021.

Saat dikonfirmasi lagi apakah Mantan Kadisdik Riau ini diperiksa sebagai tersangka atau saksi ditegaskan oleh Rahardjo.


"Masih sebagai saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2018.

Dua tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bersekongkol melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi dari harga dan komitmen fee.

Keduanya disangkakan, Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi. Subsider Pasal 1 Junto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi.