Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid jadi 4 Tahun Penjara

Abdul-Wahid-usai-sidang-vonis6.jpg
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid didampingi tim kuasa hukum, usai sidang vonis di PN Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Senin, 5 Oktober 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Putusan tersebut dua kali lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Putusan banding dibacakan secara daring oleh majelis hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif yang dipertimbangkan dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Abdul Wahid. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga mempertahankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Abdul Wahid tidak membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Putusan PT Riau tersebut mengubah secara signifikan hukuman yang sebelumnya diterima Abdul Wahid di tingkat pertama.



Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Saat itu, Abdul Wahid juga dihukum membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dengan putusan banding yang dibacakan Senin, pidana penjara Abdul Wahid bertambah dua tahun. Hukuman tersebut menjadi dua kali lipat dari vonis pada tingkat pertama.

Sementara itu, besaran denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,45 miliar tetap tidak berubah. Meski diperberat menjadi empat tahun penjara, hukuman tersebut masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK pada persidangan tingkat pertama.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Setelah putusan tingkat pertama dibacakan, perkara tidak berhenti pada vonis dua tahun penjara. Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan JPU KPK sama-sama menempuh upaya hukum banding.

KPK sebelumnya menyatakan banding dilakukan untuk meminta agar fakta hukum dan alat bukti dalam perkara tersebut dinilai kembali pada tingkat banding.

Majelis hakim Peradilan Tinggi Riau kemudian memeriksa perkara tersebut berdasarkan berkas perkara dan materi banding sebelum akhirnya menjatuhkan putusan yang memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, terdapat perubahan signifikan pada pidana badan yang harus dijalani Abdul Wahid. Namun, nilai denda dan uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama tetap dipertahankan.

Meskipun PT Riau telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, perkara tersebut belum otomatis berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan JPU KPK untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau menggunakan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU KPK.

Dengan demikian, putusan empat tahun penjara tersebut masih terbuka untuk upaya hukum berikutnya selama para pihak menggunakan haknya dalam batas waktu yang ditentukan.

Perubahan hukuman dari dua tahun menjadi empat tahun kini menjadi babak baru dalam perjalanan perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Perhatian selanjutnya tertuju pada sikap Abdul Wahid dan JPU KPK setelah sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Langkah hukum yang akan diambil kedua pihak akan menentukan apakah perkara tersebut berlanjut ke tahap upaya hukum berikutnya atau berakhir pada putusan tingkat banding.

Sementara itu, Abdul Wahid tetap diperintahkan berada dalam tahanan sesuai amar putusan PT Riau.