Diduga Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan Polres Siak

Ilustrasi-korupsi2.jpg
Ilustrasi korupsi (kumparan)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak resmi menahan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023. Penahanan dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya senilai Rp2,11 miliar pada TA 2021 dan Rp2,12 miliar pada TA 2022.

Modus operandi yang ditemukan meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi pembayaran upah pekerja, kekurangan volume pekerjaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang keliru, hingga pajak yang belum disetorkan senilai Rp45.092.324. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan dalam proses penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang kuat.



“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73,” ujar AKP Raja Kosmos, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta meneliti dokumen pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP dan kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak dan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah,” tutup Raja Kosmos.