RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah sempat kosong selama sekitar lima bulan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai akhirnya kembali diisi pejabat definitif.
Bersamaan dengan itu, jabatan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga resmi berganti.
Fitriansyah Akbar dilantik sebagai Asintel Kejati Riau menggantikan Oktavian Syah Efendi yang mendapat promosi sebagai Kajari Jakarta Pusat. Sebelumnya, Fitriansyah menjabat Kajari Banjarnegara.
Sementara itu, jabatan Kajari Dumai dipercayakan kepada Sigit Waseso. Sebelum dilantik, Sigit menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Data pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Adhi Prabowo di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), serta para Kajari se-Riau.
Usai pelantikan, Wakajati Riau Adhi Prabowo mengatakan pengisian kedua jabatan tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelaksanaan tugas kejaksaan berjalan optimal.
“Hari ini sudah ada Asintel dengan Kajari Dumai. Kajari Dumai sempat kosong, yang definitif kurang lebih selama lima bulan,” ujar Adhi Prabowo.
Ia meminta kedua pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Saya meminta Kajari Dumai dan Asintel sudah mulai on sejak hari ini. Terlebih Dumai, untuk segera on dan berkoordinasi dengan Forkopimda setempat,” katanya.
Adhi juga menegaskan pejabat yang baru dilantik harus menjalankan tugas secara profesional serta menjunjung tinggi integritas.
“Arahan khususnya adalah kita harus profesional dan mempunyai integritas yang tinggi. Jaga marwah kejaksaan,” tegasnya.
Kekosongan jabatan Kajari Dumai terjadi setelah Pri Wijeksono mendapat promosi sebagai Asintel pada Kejati Jawa Timur.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menunjuk Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Dumai.
Penunjukan tersebut efektif sejak 4 Mei 2026. Selanjutnya, Wuriadhi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Dumai.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026, jabatan Kajari Dumai semula akan diisi Mernawati.
Saat itu, Mernawati menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Namun, Mernawati urung dilantik sehingga jabatan Kajari Dumai akhirnya diisi secara definitif oleh Sigit Waseso.
Dengan dilantiknya Sigit Waseso, jabatan Kajari Dumai kini kembali diisi pejabat definitif setelah sebelumnya menjalani masa kekosongan sekitar lima bulan.
Kejati Riau berharap pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tugas masing-masing.
Koordinasi tersebut dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

