RUU Provinsi Riau Belum Masuk Prolegnas, DPRD Riau Surati DPR RI

Hardianto9.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyebut akan menyurati DPR RI terkait dengan RUU Provinsi Riau. 

"Bila perlu DPRD Provinsi akan menyurati DPR RI bagaimana kita bermohon agar RUU tentang Provinsi Riau ini masuk Prolegnas" ujar Hardianto, Kamis, 27 November 2020. 

 

 

 

Hardianto menyebut RUU Provinsi Riau ini sangat urgent sebab menyangkut tentang hakikat dasar hukum provinsi Riau yang sudah tidak relevan lagi. 

 


"Dasar hukum pembentukan provinsi Riau adalah UU no 61 tahun 1958, konsiderannya adalah UUDS, dan bentuk negarawan kita RIS. Kan ini dua-duanya sudah tidak ada, merujuk dua hal ini, UU tersebut bisa batal demi hukum"jelas Hardianto. 

 

Hardianto menjelaskan, konsekuensi ini bisa membuat Provinsi Riau tidak memiliki dasar hukum pembentukan sebagai provinsi. 

 

Selain itu, kondisi terkini provinsi Riau yang sudah berpisah dengan Provinsi Kepulauan Riau dan memekarkan kabupaten-kota baru disebut Hardianto harus disesuaikan. 

 

"Awalnya kita hanya lima kabupaten, sekarang 12, kita sudah berpisah dengan Kepri, termasuk batas-batas wilayah juga perlu diupdate" ujar Hardianto.

 

 

Hardianto juga meminta, kendati tidak menjadikan Riau sebagai daerah Istimewa, DPR RI dan pemerintah dapat memberikan keistimewaan khusus kepada Riau mengingat peran Riau yang penting bagi Indonesia sejak merdeka hingga sekarang.