Didatangi DPR RI, Bawaslu Riau Curhat Efek Kasus Wahyu Setiawan

andi-bawaslu.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPR RI Dapil Riau 1 yang juga mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman melakukan Kunjungan Kerja ke Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Kamis, 16 Januari 2020.

Andi Rachman, panggilan akrab Arsyadjuliandi Rachman yang sekarang menjabat Anggota Komisi II DPR RI itu datang ke Bawaslu bersama dua orang Staf Ahli, Agung Nugroho dan Himawan tiba di kantor Bawaslu Provinsi Riau Pukul 16.15 Wib.

Dalam kunjungan ini, Andi bermaksud memeriksa kesiapan Bawaslu Riau dalam mengawal Pilkada serentak 9 Kab/Kota tahun 2020 di Riau.

Terlihat Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan bersama Anggota Bawaslu Riau lainnya, yaitu Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, dan Amiruddin Sijaya serta seluruh Pegawai Bawaslu menyambut kedatangan Andi Rachman.

Andi Rachman mengatakan bahwa kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dari Komisi II DPR RI agar pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia dipastikan berjalan baik, aman, tertib, akuntabel dan berkualitas.

Pertemuan ini diawali dengan pemaparan kesiapan pengawasan pilkada serentak di 9 Kabupaten/Kota se-Riau oleh Rusidi Rusdan. Rusidi menyampaikan rencana serta strategi Bawaslu Riau dalam mengawal Pilkada 2020.


Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Riau menjelaskan bahwa fokus pengawasan mengedepankan pencegahan daripada penindakkan.

Rusidi menjelaskan, Bawaslu Riau telah melakukan Perekrutan Panwascam di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Riau. Saat ini kita juga sedang melakukan Pengawasan terhadap rekrutmen PPK/ PPS oleh KPU Kab/Kota.

"Saat ini, Kami sedang melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK yang sedang berlangsung," kata Rusidi.

Lebih lanjut, Rusidi menambahkan, pihaknya akan membuat posko pengawasan di setiap desa dan menyiapkan 10 orang kader pengawas pemilu di posko tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa menyampaikan, menghadapi tahapan pencalonan Bupati/Walikota yang mulai ramai saat ini, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dengan mengistruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyurati Bupati, Walikota, dan wakilnya yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020.

"Beberapa waktu lalu, kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyurati Bupati, Walikota serta wakilnya yang mencalonkan diri kembali, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi pada jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020," jelas Neil.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Amirudin Sijaya menyampaikan bahwa dalam Pilkada 2020 ini, penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu harus kerja extra untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Saat ini kepercayaan masyarakat sedikit tercederai oleh ulah oknum penyelenggara di Jakarta, kita memang kecewa melihat kejadian itu yang jelas mencederai hati Penyelenggara Pemilu di bawah," tuturnya.

Adapun yang dimaksud Amirrudin adalah komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah ditahan oleh KPK karena menerima suap dari partai guna mensetting Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.