Lahan Sawit Ilegal Digilir Tiga Perusahaan, Pelaku Pertama Dari Malaysia

Hutan-Gundul-Ditanami-Sawit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SAWIT WATCH)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau membidangi perkebunan bergerak cepat menelusuri data temuan lahan perkebunan sawit illegal yang jumlahnya lebih dari 1 juta hektar di provinsi Riau.

Terbaru, Komisi II mendatangi PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di kabupaten Pelalawan, di sana komisi II mendapati perusahaan tersebut terbukti menanami lahan sawit seluas 595 hektar tanpa izin.

Anggota Komisi II, Marwan Yohanis mengatakan, saat pihaknya mempertanyakan dugaan lahan ilegal tersebut, pihak LIH membenarkan bahwa ada lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang ditanami oleh perusahaan.

Alasan PT LIH, lanjut Marwan, mereka adalah pemilik ketiga dari lahan tersebut. Artinya, sebelum PT LIH melalui PT CMA menggunakan lahan illegal tersebut, lahan tersebut sudah terlebih dahulu digarap dua perusahaan sebelumnya.

“Lahan tersebut dulunya milik salah satu perusahaan di Malaysia, kemudian di take over oleh PT Provident Agro tahun 2007, kemudian di take over lagi kepada PT Cempaka Mas Abadi (CMA) Juni 2018," kata juru bicara PT CMA (Cempaka Mas Abadi Grup) Yusman, Kamis, 16 Januari 2020.


Marwan lantas mempertanyakan, kenapa perusahaan tidak melakukan pengecekan saat membeli lahan tersebut dari perusahaan lain, perusahaan beralasan bahwa lahan tersebut sebelum dibeli sedang dalam tahap pengurusan izin.

"Pembeli yang baik pasti menanyakan legalitas barang, kalau kita beli mobil pasti kita tanya BPKB dan STNK, ketika surat tak lengkap tentu kita tak akan beli, gitu juga dengan lahan ini," sambung Marwan.

Dalam kunjungan yang juga diikuti oleh Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan ini, Marwan berharap ada tindak-lanjut secepatnya terkait penggunaan lahan illegal ini.

Ditambahkannya, Pemprov jangan fokus pada lahan yang berada di luar HGU saja, namun Pemprov juga harus menghitung berapa keuntungan yang didapat dari lahan illegal ini.

"Kita minta itu dihitung, sejak kapan dia mengelola, berapa hasilnya? Kalau mereka menanam di lahan ilegal, kan hasilnya untuk mereka semua. Makanya harus ada denda, kami akan panggil perusahaan ini ke DPRD untuk melihat semua adminstrasi perusahaannya," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung mengatakan, kunjungan ke perusahaan ini dilakukan terkait adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu perusahaan yang memiliki luas lahan 9024 Hektar tersebut, sebagian lahannya tidak memiliki izin HGU.

“Dan ini terbukti dari pengakuan pihak perusahaan melalui humasnya, bahwa ada 500 hektar lebih lahan milik PT Langgam ini tidak memiliki hak guna usaha,” sebut Politisi PDIP ini.