Tunggu Sidang, Enam Terdakwa Nekat Nyabu di Pengadilan Negeri Pekanbaru

SABU.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Enam terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru tertangkap tangan nyabu.

Aksi nekat itu dilakukan para terdakwa saat menanti giliran sidang di ruang tahanan Pengadilan, yang dijaga ketat petugas keamanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuadi mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa serbuk putih sisa sabu-sabu serta alat hisap bong dari penangkapan tersebut.

"Kasus ini sudah kita serahkan ke Polisi," kata Ahmad, Kamis, 4 April 2019.


Keenam terdakwa tersebut masing-masing Zulkarnain, Iranda Ghazali, Mulyadi, Irwan Wahyudi, Nusyirwan F dan Andi Afrila. Mereka ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik para terdakwa tersebut saat bersamaan masuk ke dalam kamar mandi, Selasa awal pekan ini (2/4).

Selanjutnya, kecurigaan makin kuat ketika petugas melihat kepulan asal keluar dari lubang angin di kamar mandi itu. Kecurigaan itu terjawab setelah petugas keamanan penjaga tahanan bersama polisi melakukan penggerebekan.

Dari dalam kamar mandi itu, ditemukan enam terdakwa yang bersama-sama diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Meski sempat terjadi perlawanan, mereka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.

Kepala Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengungkap penyuplai sabu-sabu yang disebut diperoleh dari sesama tahanan.

Namun, dia mengatakan mereka tidak ditahan di Mapolresta Pekanbaru melainkan dikembalikan ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Sudah dikembalikan ke tahanan (Rutan). Kasusnya masih diproses, cuma tidak ditahan di Mapolresta," kata Dedi. (**)