Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan BPJS

Ilustrasi-BPJS-Kesehatan.jpg
Ilustrasi BPJS Kesehatan

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah gelontorkan dana sekitar Rp20 triliun untuk pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis, 12 Februari 2016.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini telah disetujui pemerintah dan telah ditransfer BPJS Kesehatan. Saat ini hanya tinggal menunggu aturan teknis terbit.

"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan, Peraturan Presiden (Perpres) kalau nggak salah. Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS," kata Purbaya, dikutip dari KUMPARAN.

"Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp20 triliun," imbuhnya.


Purbaya menambahkan, saat ini pemerintah akan merampungkan detail aturan melalui Perpres sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan skema pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera ditetapkan melalui Perpres. 

Ia mengungkapkan total peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp14,12 triliun.

"Jadi ini yang menunggak, itu nanti dibagi dua sebetulnya," kata Ghufron.