Kejagung Nilai Dalil Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Berdasar

Febrie-Adriansyah-Jalani-Penahanan-20-Hari-di-Rutan-KPK.jpg
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Tim Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut dalil duplikasi penetapan tersangka yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Perwakilan tim hukum Kejagung menilai adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersebut menjadi tidak sah.

"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," ujarnya, dikutip dari Suara.com, Jumat, 21 Agustus 2026.

Hukum pidana, ujarnya, mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Kejagung menjelaskan, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.



Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan dengan objek dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung menilai kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan nebis in idem.

Sebab, tidak terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dituntut untuk kedua kalinya.

"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," kata dia.

Kejagung juga meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.

“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," ungkapnya.