Jejak Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar, Terancam Hukuman Mati

Irjen-Teddy-Minahasa-Putra.jpg
(antara)

RIAU ONLINE - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang dulu disegani kini jadi pesakitan di bangku persidangan dalam kasus narkoba. Irjen Teddy bahkan terancaman hukuman mati.

Teddy hari ini menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya. Ia disangkakan telah menilap barang bukti narkoba jenis sabu hingga 5 kg dari total 41,4 kg.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Teddy bersama empat polisi lainnya sebagai tersangka. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kg sabu yang ditilapnya.

Empat anggota polisi lainnya yang juga jadi tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Adapula enam tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, yakni HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Kemarin, Rabu, 1 Februari 2023, enam tersangka, yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif, telah lebih dulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Dirangkum dari Suara.com, Kamis, 2 Februari 2023, Irjen Teddy Minahasa awalnya ditangkap Divisi Propram Polri. Padahal saat itu, Teddy yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar bakal digesert sebagai Kapolda Jawa Timur. Bahkan, telegram Kapolri untuk Teddy telah turun.

Namun sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pula Teddy ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Penangkapan Teddy bertepatan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi Polri ke Istana oleh Presiden Joko Widodo.


Teddy disebut menjadi satu-satunya perwira tinggi Polri yang tak hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi kala itu.

"Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di hari yang sama.

Di hari yang sama pula, Jumat, 14 Oktober 2022, Teddy resmi menyandang status tersangka.

"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di hari yang sama seraya menegaskan penetapan tersangka itu telah sesuai prosedur dan melewati tahap gelar perkara.

Selain Teddy Minahasa, polisi turut menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus ini. Para tersangka ini pun juga sedang menjalani tahap pemberkasan.

Pada Jumat, 4 November 2022, Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan telah menerima SPDP atas nama tersangka Teddy Minahasa dan tersangka lainnya.

Sebanyak 9 orang jaksa peneliti ditunjuka Kejati DKI untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Kesembilan jaksa tersebut akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy langsung menjalani pemeriksaan. amun, pemeriksaan ini tidak dilakukan hingga tuntas sebab yang bersangkutan meminta untuk didampingi oleh pengacara.

“Tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Kombes Endra Zulpan yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lantas, pada 18 Oktober 2022, penyelidikan merembet ke lima anggota Polda Sumbar. Kelimanya dipanggil Mabes Polri terkait dugaan penghilangan barang bukti narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Akhirnya, pada 2 November 2022, Polda Metro Jaya melakukan kelengkapan berkas kasus Teddy Minahasa dan pada saat bersamaan Teddy ditahan di Rutan Polda Metro untuk 20 hari.