Irjen Teddy Minahasa, Polisi Paling Kaya yang Jadi Terdakwa Jual Beli Sabu

Irjen-Teddy-Minahasa7.jpg
(Wartakotalive)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Irjen Teddy Minahasa, kini duduk di kursi pesakitan. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Jenderal bintang dua itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) hari ini. Diketahui sosok Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba hanya dua hari usai ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Jauh sebelumnya, Irjen Minahasa disebut-sebut sebagai polisi terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sosoknya jadi Kapolda terkaya karena memiliki harta lebih dari Rp 29 miliar.

Simak harta kekayaan Teddy Minahasa si polisi paling tajir melintir di Tanah Air berikut ini.

Harta kekayaan Teddy Minahasa


Berdasarkan penelusuran LHKPN, total harta kekayaan Teddy Minahasa mencapai Rp29,97 miliar pada periode 2021. Ia melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022, semasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Rincian hartanya senilai Rp29.97 miliar itu berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp2 miliar, harta bergerak Rp500 juta. Ia juga tercatat punya surat berharga Rp62,5 juta dan kas senilai Rp1,5 miliar.

Menariknya, lebih dari 85 persen kekayaan Teddy Minahasa bersumber dari aset tanah dan bangunan. Bagaimana tidak, jumlah yang tercatat mencapai 53 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp 25,81 miliar.

Adapun tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebar di Sumatera dan Jawa tapi didominasi berada di Pasuruan, Jawa Timur. Aset tanah bangunan paling mahal yang dimiliki Teddy mencapai Rp 4,23 miliar di Kota Malang, Jawa Timur.

Bukan hanya tanah dan bangunan, aset transportasi milik Teddy jumlahnya juga cukup fantastis. Tercatat untuk 3 unit mobil dan 1 unit motor Harley Davidson dengan total aset mencapai Rp 2,08 miliar.

Kasus narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (15/10/2022). Ia pun terancam maksimal hukuman mati, serta hukuman minimal 20 tahun.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan narkoba.