Informasi Subsidi Pembangunan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ilsutrasi-rumah34.jpg
(pixabay)

laporan Linda Madasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Rumah yaitu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

Tingkat kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, namun harga rumah semakin melambung sehingga semakin sulit dijangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Rumah, Informasi subsidi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, simak ulasannya berikut ini.

Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia.

 

Salah satunya dalam pasal 28 H ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat.

Sejalan dengan UU 1/2011, menyatakan tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia serta kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Upaya pemerintah dalam pembangunan

Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pernah mengungkapkan bahwa dari total penduduk Indonesia, baru sekitar 40% yang benar-benar mampu membeli rumah sendiri tanpa bantuan pemerintah.


Sebesar 60% sulit memiliki rumah, bahkan ada yang sama sekali tidak dapat memiliki rumah apabila hanya mengandalkan pendapatannya. Dari 60% itu, sebesar 40% mampu membeli rumah namun perlu mendapat stimulus dari pemerintah dalam bentuk subsidi.

Sedangkan 20% kelompok terakhir, adalah kelompok masyarakat yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah, sehingga mereka tinggal di daerah kumuh.

Pemerintah menaruh perhatian sangat besar terhadap pembangunan rumah bagi masyarakat Indonesia. Pada tanggal 29 April 2015 menjadi momentum bagi pemerintah dalam merencanakan program bantuan rumah atau hunian untuk mbr melalui program sejuta rumah yang dimotori oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Untuk mewujudkan program sejuta rumah tersebut, berbagai pihak bersinergi dan bekerjasama itu pemerintah khususnya kementerian PUPR, pemerintah daerah, pengembang perumahan atau developer, perbankan dan masyarakat. Melalui program sekitar rumah masyarakat memperoleh keuntungan antara lain bebas dari biaya pajak pertambahan nilai (PPN) bebas premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, subsidi uang muka rumah yang hanya 1% dari total harga keseluruhan, serta suku bunga tetap yaitu sebesar 5%.

Selain itu, masyarakat juga dapat memilih tenor pembayaran kredit sampai dengan 20 tahun, dengan angsuran sebesar Rp 500.000 sampai Rp 600.000 perbulan.

Dengan kata lain, biaya yang ditanggung jauh lebih ringan dibandingkan apabila membeli rumah komersial atau membayar angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank.

Di Indonesia, dikenal dua jenis KPR berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dikenal KPR subsidi dan KPR non subsidi.

  1. KPR subsidi umumnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. KPR jenis ini disediakan oleh bank sebagai bagian dari program pemerintah untuk membantu mendanai kepemilikan rumah masyarakat yang akan diberikan subsidi berupa keringanan kredit atau uang muka.
  2. KPR non subsidi adalah KPR yang diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank penyedia KPR. Sedangkan berdasarkan bank penyedia KPR, penghitungan KPR dapat menggunakan metode konvensional atau prinsip syariah.

 

 

 

Perbedaan utama antara KPR konvensional dan KPR syariah adalah KPR syariah tidak mengenal sistem bunga, sehingga dalam KPR Syariah bank akan membeli lunas rumah kemudian debitur atau nasabah dapat membayar angsuran tanpa bunga selama 5 tahun hingga 15 tahun sesuai ketentuan bank.

Sekian informasi mengenai Rumah, Informasi subsidi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.