Pengacara Putri Candrawath Sebut Replik JPU Omong Kosong

Putri-Candrawathi8.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pengacara hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, membalas replik jaksa penuntut umum (JPU) dengan menyebut replik tersebut hanya berisi klaim kosong tanpa bukti.

Balasan tersebut tertuang dalam duplik yang dibacakan Arman Hanis dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (2/2/2023).

Arman menilai replik jaksa tidak bersandarkan pada fakta-fakta hukum yang ada di persidangan.

"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari Penuntut Umum," ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baginya, replik berisi 6.742 kata itu hanyalah klaim kosong tanpa bukti.

"Replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, menuliskan asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru. Sungguh suatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," ucap Arman.


Padahal, kata Arman, replik semestinya berisi bantahan dengan argumen-argumen hukum. Namun, dalam replik itu, menurut Arman, jaksa hanya seperti menyerang profesi advokat.

"Replik yang diajukan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan namun pada kenyataan replik tersebut penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada advokat," sebut Arman.

Replik Jaksa

Dalam repliknya, jaksa menyebut para tim hukum Putri justru terus menerus mendukung agar kliennya berbohong sepanjang persidangan. Tak lain tak bukan, tindakan berbohong itu bertujuan agar perkara pembunuhan Yosua semakin gelap.

"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Selain itu, jaksa menilai tim hukum Putri Candrawathi terlalu memaksakan pelecehan seksual masuk sebagai motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar Penuntut Umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ujar jaksa.

Jaksa menyebut tim hukum Putri hanya sekedar mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam pleidoinya dikutip dari suara.com