Mertua dan Menantu Buronan KPK Tertangkap, Kasus Suap Puluhan Miliar

Mantan-Sekretaris-MA-Nurhadi-saat-tiba-di-kantor-KPK-Selasa-245.jpg
((suara.com/Oke Atmaja))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono akhirnya tertangkap. Keduanya berhasil di amankan di kawasan Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020 malam, setelah lama buron.

Penangkapan dua buronan kasus dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi saat dihubungi wartawan.

Nawawi menyebut keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel. Namun, Nawawi tak menjelaskan apakah rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu adalah milik Nurhadi atau bukan.


"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ujar Nawawi.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Namun sejak ditetapkan tersangka, keduanya menghilang dan menjadi buronan KPK.


Kasus suap Nurhadi di antaranya melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sedangkan soal gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.


Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Artikel ini sudah terbit di Suara.com