Pasien Tega Tampar Perawat karena Marah Disuruh Pakai Masker

perawat2.jpg
(Instagram)

RIAU ONLINE, SEMARANG-Perlakukan memilukan kembali terjadi menimpa perawat. Setelah sebelumnya perawat RS Kariadi yang jenazahnya ditolak warga, kini seorang perawat (HM) ditampar hanya karena persoalan sepela. Pelaku tega menampar perawat karena marah diminta menggunakan masker.

HM, perawat yang bertugas di Klinik Pratama Dwi Puspita I, Jalan Sutan Syahriri 258, Kemijen, Semarang Timur, itu mendapat perlakuan kasar dari seorang pasien berinisial BC (43).

HM ditampar oleh pasien itu karena mengingatkan untuk memakai masker pada Kamis 9 April 2020.  BC diketahu bekerja sebagai satpam.

Atas perlakuan BC itu, HM mengadu ke kepolisian. BC langsung diringkus dan saat ini telah menjalani penahanan.

“Penyidik Polrestabes Semarang sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna dalam keterangan resmi seperti didapat Semarangpos.com—jaringan Suara.com, Senin 13 April 2020.

Iskandar mengungkapkan,kejadian pemukulan terhadap tenaga medis itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita I. Awal mulanya, perawat mengingatkan pelaku yang tidak memakai masker.

 


Perawat Cantik di Rumah Sakit Klungkung Bali Ini Buat Netizen ...

Ilustrasi perawat

“Karena pelaku tidak mau diingatkan, maka terjadilah pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Korban kemudian mengalami trauma dan pusing. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang,” ungkap Iskandar.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di klinik.

“Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat Pasal 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas Iskandar.


Kebijakan pemerintah

Iskandar berharap kejadian penganiayaan yang dilakukan BC terhadap tenaga medis itu menjadi pelajaran.

Ia mengimbau masyarakat untuk mentaati kebijakan pemerintah dalam menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19, salah satunya dengan memakai masker.

“Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai persebaran virus corona,” imbau Kabidhumas Polda Jateng.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, BC yang berusia 43 tahun merupakan seorang petugas keamanan di sebuah sekolah dasar di Kota Semarang. BC merupakan warga Jl. Penjaringan RT 007/RW 001, Kemijen, Semarang Timur.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com