Datang ke Jogja Pakai Visa Bisnis, Eh, WNA Malah Mengemis, Ditangkap Deh

Petugas-Imigrasi-menunjukkan-WNA-yang-mengemis-di-Bantul.jpg
(SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

RIAU ONLINE, YOGYAKARTA-Seorang WNA berkebangsaan Pakistan ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta. Datang menggunakan visa bisnis, Pria berinisial WL tersebut justru menjadi pengemis sehingga meresahkan warga.

Pria berusia 38 tahun tersebut disinyalir mengemis dari rumah ke rumah. Akibatnya, masyarakat melapor ke kepolisian, kemudian dilakukan pengamanan oleh Kantor Imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar mengatakan, WNA tersebut berkeliaran di wilayah Gondowulung, Banguntapan, Bantul.

"Kehadirannya di kompleks tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihak keamanan kemudian memberikan informasi kepada Tim Pengawasan Orang Asing," kata Herman saat jumpa wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Herman menjelaskan, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Beberapa barang yang disita berupa paspor kebangsaan Pakistan, ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp15.211.900.

Menurut pengakuan pelaku, selama dua hari mengemis di Bantul, ia berhasil meraup uang sebanyak Rp2.000.000. Sementara, sisa jumlah uang lainnya belum diketahui bersumber dari mana.


WL ditangkap pada Selasa (17/3/2020) di kawasan masjid sekitar Stasiun Lempuyangan. Ia masuk ke Indonesia pada 30 Januari lalu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Hermansyah menghimbau masyarakat, jika menemui WNA yang meresahkan, untuk segera menghubungi Tim Pengawasan Orang Asing yang tersebar di kecamatan dan kabupaten.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Yusup Umardani menyampaikan, WL diamankan karena melakukan penyalahgunaan visa.

"Dalam penggunaannya, ternyata yang bersangkutan menyalahgunakan visa ini," kata Yusup.

WL menggunakan visa jenis multiple yang membuatnya dapat keluar-masuk Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu 1 tahun. Visa tersebut digunakan dengan izin melakukan perjalanan bisnis. Selama periode 2019-2020 WL telah keluar-masuk Indonesia sebanyak empat kali.

Ia mengaku mengemis dan menjual tasbih serta peci untuk membantu biaya pengobatan ibunya yang terserang Hepatitis di Pakistan.

Terkait riwayat perjalanan WL yang sempat singgah ke daerah terjangkit corona, pihak imigrasi akan bekerja sama dengan instansi kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, sehingga keputusan ke depannya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan WL. Pengamanan kepada pelaku juga sudah dikabarkan ke Kedutaan Pakistan untuk Indonesia serta keluarga pelaku.

Yusup berharap, tindakan serupa tidak terjadi lagi di kawasan Yogyakarta. Saat ini pelaku diamankan di Ruang Detensi Imigrasi.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com