MA Cabut Surat Edaran, Wartawan dan Fotografer Bebas Montret Lagi di Pengadilan

Wartawan-memotret-saat-sidang-Imam-Nahrawi.jpg
(Wartawan memotret saat sidang Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta/ kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, akhirnya mencabut Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam surat edaran itu, ada larangan mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar saat sidang tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat. 

Namun kini setelah menuai polemik, Ketua MA,  M Hatta Ali, meminta Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut Surat Edaran terkait aturan tersebut. 

"Pada dasarnya sidang itu sakral, bukan tontonan. Setiap orang akan konsentrasi mencari keadilan, jadi tidak boleh diganggu," ujar Humas MA, Abdullah, Rabu 26 Februari 2020, kemarin.


"Oleh sebab itu, siapa pun yang mau peliputan ke kantor pengadilan itu pertama harus melapor, minta izin. Yang kedua, saat di ruang sidang juga harus tertib, karena sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," sambungnya.


Abdullah mengaku aturan itu sudah ada sejak berlakunya UU Nomor 14 tahun 1970 di dalam aturan Menteri Kehakiman. Lantaran Menteri Kehakiman sudah berubah ke MA, maka MA melalui badan peradilan masing-masing mengeluarkan regulasi tata tertib.


"Itu beda dengan aturan lain. Jadi menata supaya tertib, itu yang harus dipahami," jelas Abdullah.

Menyulitkan Jurnalis
Selama ini, pers bebas meliput sidang yang terbuka untuk umum. Termasuk mengambil foto, merekam gambar, dan merekam suara dalam persidangan. Persidangan secara terbuka --kecuali kasus di bawah umur-- dianggap akan mendukung transparansi hukum di Indonesia. 

Meski demikian, Abdullah membantahnya. Ia mengklaim tidak ada ketentuan melarang secara mutlak.
"Oh, tidak [mempersulit pers]. Itu kan menata supaya tertib. Tertib itu bukan berarti melarang mutlak, ada waktu-waktunya. Kemudian saat memasuki ruang sidang itu juga harus izin, ada petugasnya," ujar Abdullah.


Abdullah menambahkan, sesuai aturan yang seharusnya berlaku pada 7 Februari tersebut, media yang ingin meliput persidangan hanya perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua PN setempat. Meski, ia menegaskan aturan ini masih sekadar sosialisasi.


"Siapa pun yang mau peliputan ke kantor pengadilan itu pertama harus melapor, minta izin. Yang kedua, saat di ruang sidang juga harus tertib, karena sidang itu sakral tidak boleh menggangu jalannya persidangan," tutur Abdullah.


Jika ditelusuri, sejumlah negara menerapkan aturan untuk boleh mengambil foto saat persidangan. Di AS misalnya, pada 2006, 15 negara bagian mengizinkan kamera secara terbatas. Sementara 19 negara bagian lainnya membolehkan kamera di ruang sidang. Sedangkan 16 negara bagian lain melarang liputan di persidangan.


Adapun di Inggris, pada awal tahun 2020, pemerintah Inggris mengajukan UU yang membolehkan kamera merekam suasana pengadilan. Ini dilakukan atas seizin pengadilan. 

Hanya akan memperparah mafia peradilan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai larangan merekam atau mengambil gambar di persidangan akan memperparah kondisi peradilan di Indonesia. Sebab, langkah ini dianggap semakin menutup keterbukaan sistem peradilan Indonesia. 

"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," ujar Ketua Umum YLBHI, Asfinawati.


"Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim. Atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh Jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda," tuturnya. 

Menurutnya, rekaman persidangan baik audio maupun video akan membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya, mereka akan berpikir dua kali apabila ingin bertindak tidak patut atau melanggar hukum.


"Larangan tersebut juga bertentangan dengan UU Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Terlebih dalam surat edaran itu terdapat ancaman pemidanaan," tutur Asfi. 

Akhirnya dicabut setelah berpolemik

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali, meminta Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut Surat Edaran terkait aturan tersebut.

"Betul itu, (diperintahkan dicabut)," kata juru bicara MA, Andi Samsan, saat dihubungi, Jumat 28 Februari 2020.

Adapun alasan dicabutnya Surat Edaran itu karena pengaturan persidangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHAP dan PP 27 Tahun 1983.

rena itu sudah diatur kan, sudah ada di aturan KUHAP, sudah diatur dalam PP 27 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan," kata dia.
"Untuk kelancaran tertibnya persidangan, nah ternyata setelah diteliti itu sudah diatur. Diperintahkan untuk mencabut," sambung dia.
Andi mengatakan, nantinya pendokumentasian persidangan akan berjalan seperti biasanya lagi. "Ya, seperti biasa saja," tutupnya