Ibu Mertua Masuk Penjara karena Anak dan Menantu Kirim Paket Berisi Sabusabu

Terdakwa-kasus-narkoba-Niatun.jpg
(Beritajatim.com)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Seorang wanita paruh baya, Niatun, dituntut selama 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu 19 Februari 2020 kemarin.

"Menyatakan terdakwa Niatun alias Armuna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika,” ujar Jaksa Siska saat membacakan amar tuntutan.

Perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Selain hukuman badan, Niatun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.

Sebelumnya, di depan majelis hakim yang diketuai I Ketur Tirta, Niatun menyatakan bahwa dalam teleponnya anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI tersebut akan mengirimkan barang peralatan rumah tangga.


"Anak dan menantu saya telepon bahwa akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” ujar Niatun warga Sampang Madura, Rabu (29/1/2020) lalu.

Setelah barang yang disimpan dalam kardus besar tersebut dikirimkan melalui biro jasa pengiriman, Niatun memang mendapat peralatan rumah tangga di dalamnya. Namun dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya narkoba.

"Salimun (menantu) telepon saya bahwa barang itu suruh nyimpan, lalu saya simpan ditumpukan jagung,” ujar Niatun.

Menurut Niatun, anak dan menantunya tersebut tidak pernah bilang bahwa barang haram tersebut adalah narkoba.

"Kalau saya tahu bahwa itu narkoba sejak awal saya tidak mau pak dikirimi,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana disebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah terdakwa dengan berat total 1,8 Kg.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com