Tarif Sel Mewah Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta

Rompi-tahanan-KPK.jpg

RIAUONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya kegiatan jual beli kamar dengan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Menyusul tertangkapnya kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen usai menerima suap dari napi korupsi Fahmi Darmawansyah, KPK mengungkap tarif sel mewah berkisar Rp 200 hingga Rp 500 juta. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Harga sel mewah di Lapas Sukamiskin tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, rak buku, dan lain sebagainya.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, tarif berkisar Rp 200-500 juta. Jadi, jika sudah menempati ruangan lalu mau nambah apa lagi, ada (biaya) tambahan lagi," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Saut meyakini, sel dengan fasilitas kamar hotel di Lapas Sukamiskin tidak hanya berjumlah satu. Namun, pihaknya baru mendapati sel mewah yang dihuni Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain memberi pelayanan tambahan di sel narapidana, Saut mengatakan, ada perlakuan diskriminasi yang didapatkan antara narapidana korupsi dengan narapidana umum.

Menurut Saut, narapidana bisa keluar masuk Lapas Sukamiskin jika memberi uang pelicin.


Atas kejadian ini, pimpinan KPK menyatakan kecewa terhadap tindakan Kepala Lapas Sukamiskin. Bahkan, kata Saut, tindakan tersebut bukan hal tabu di lingkungan Lapas yang banyak menampung narapidana korupsi itu.

Termasuk saat Wahid diketahui memiliki 2 unit mobil mewah, tidak ada kondisi aneh tentang hal itu. Padahal, Wahid baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin 5 bulan lalu.

"Kalau kita melihat kronologi dua mobil itu, kalau ada cerita yang kita pantau ada kesan itu sudah terbiasa, sehingga aneh kalau tidak dijalankan si pendatang baru," ujar Saut.

Dalam kasus ini, baru terkuak Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang kedapatan memberi suap kepada Wahid agar memperoleh sel layaknya di rumah.

Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK menemukan uang Rp 139.300.000 dan catatan sumber uang saat menggeledah sel Fahmi, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Di kediaman Wahid tim KPK mengamankan uang Rp 20.505.000 dan USD 1.410, serta dua unit mobil mewah. Kemudian di kediaman staf Wahid, Hendry Saputra, disita uang Rp 27.255.000.

Wahid ditangkap bersama stafnya, Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana yang menjadi penghubung Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Liputan6.com