Kala Pemerintah dan Penegak Hukum Mesra, Begini Jadinya

Logo-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Riau Corruption Trial (RCT) menilai rawannya korupsi di Riau diakibatkan terlalu rapatnya hubungan antara pemerintah dan penegak hukum. Hubungan ini secara legal diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah yang berlaku sejak 2014 lalu.

 

"Secara legal hubungan dekat ini memang disahkan oleh undang-undang, padahal seharusnya antara pemerintah dan penegak hukum itu tak boleh terlalu dekat untuk menjaga independensi para penegak hukum. Dan ini sudah berlaku sejak UU pemerintah daerah disahkan," ujar Wakil Koordinator RCT, Made Ali ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (14/1/2016).

 

Kedekatan hubungan ini membuat pemerintah dan penegak hukum dapat melakukan hubungan gelap yang dapat membuat integritas penegak hukum berkurang. (KLIK: Riau Disebut KPK Daerah Terkorup, FITRA: Wajar Saja!)

 


"Jadi secara struktur atau sistem di negara kita ini, memang ada upaya untuk mendekatkan pemerintah dan penegak hukum itu dan upaya itu sangat berpotensi menggerus integritas dan kredibilitas para penegak hukum kita, khususnya di Riau," pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Riau ini.

 

Hal ini terbukti menurut Made dengan rendahnya penegakan hukum pada kasus korupsi di Riau. Made mengungkapkan kasus korupsi di Riau lebih banyak berhasil ketika ditangani oleh KPK langsung ketimbang kepolisian dan kejaksaan.

 

"Di Riau itu kelihatan betul ketimpangannya untuk penegakan hukumnya. Untuk penegakan hukum pada kasus korupsi itu bisa kita katakan KPK lebih berhasil ketimbang penegak hukum yang ada di daerah. KPK selama ini bisa menjerat orang-orang nomor satu di banyak daerah bahkan di Riau sampai tiga Gubernurnya langsung dan bupati-bupati. Sedangkan kepolisian atau kejaksaan paling banter cuma wakil bupati atau kepala dinas saja," tukas Made. (LIHAT: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Mainan Pejabat Korup di Riau)

 

Inilah salah satu bentuk kekhawatiran yang ditakutkan kata Made. Ketika pemerintah dan penegak hukum terlalu dekat dapat menyebabkan terjadinya kultur segan-menyegan sehingga merusak penegakan hukumnya sendiri. "Seharusnya antara pemerintah dan penegak hukum itu saling ambil jarak, bukan malah saling mendekat dan merapatkan diri," tandas Made.