Jadi Tersangka Korupsi, Ekki Ghadafi Dicopot Gubernur Syamsuar

Ekki-Ghadafi2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan pemberhentian Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekky Ghadafi sudah sejak Kamis, 03 Juni 2021.

 

"Iya sudah diberhentikan dari jabatan hari Kamis kemarin," kata Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi RiauOnline, Senin, 07 Juni 2021.

 

Ia melanjutkan pemberhentian berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dimana Ekky Ghadafi sebagai tersangka.

 

"Pemberhentian itu supaya dia (Ekky Ghadafi) kosentrasi menghadapi pemeriksaan," pungkasnya.

 

 

Seperti diketahui, pemberhentian Ekky Ghadafi tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau, Nomor : 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.

 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan kembali memanggil Ekki Ghadafi ke Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 4 Juni 2021.

 

Ekki dipanggil untuk memenuhi kelengkapan berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pasca Sarjana Fisipol Universitas Riau (Unri) tahun 2012.


 

"Kita lakukan panggilan dan sedang kita periksa hari ini saudara EG dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Fisip Unri," ucap Kompol Juper di ruangannya, Jumat, 4 Juni 2021.

 

Kompol Juper juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Pekanbaru jika ada berkas yang kurang lengkap.

 

"Jika masih ada berkas yang belum lengkap, kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejari nantinya," pungkasnya.

 

 

 

 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Unit III Subnit I (Tipidkor) Polresta Pekanbaru melayangkan surat panggilan terhadap Ekki Gaddafi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana FISIP Universitas Riau (Unri), Jumat (4/6/2021), pukul 09.30 WIB.

 

Pemanggilan Kepala Bagian Unit Layanan Publik Pemerintah Provinsi Riau tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.

 

"Iya betul Ekki Gaddafi kita panggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka," ungkap Kompol Juper kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 2 Juni 2021.