Proyek Pelabuhan Rp26 M di Meranti Mangkrak, 3 Tersangka Korupsi Segera Dimejahijaukan

Proses-penyerahan-berkas-perkara-dan-tiga-tersangka-kepada-JPU.jpg
Proses penyerahan berkas perkara dan tiga tersangka kepada JPU. (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Skandal korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang menelan anggaran hingga Rp26,7 miliar, memasuki babak peradilan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi menyerahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai dimulainya proses hukum yang akan segera bergulir di meja hijau.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marimbun dan Handi Burhanudin dari pihak swasta, serta Ricki Nelson yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilakukan.

"Benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU," ujar Zikrullah, Rabu, 27 Agustus 2025.

Zikrullah menambahkan bahwa proses tersebut juga dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, yang akan bersinergi dengan Kejati Riau dalam proses penuntutan.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Ulinnuha, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"Selama masa penahanan ini, tim JPU akan menyusun berkas administrasi dan persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan untuk disidangkan," tegas Ulinnuha.


Ia menjelaskan bahwa tim JPU merupakan gabungan dari jaksa Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti dibentuk untuk mempercepat proses hukum kasus ini.

Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022–2023. 

Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar. Namun dalam perjalanannya, proyek ini mengalami tiga kali perubahan kontrak (addendum), termasuk penambahan anggaran menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 12 Februari 2024.

Meski diberi waktu tambahan, proyek tersebut tetap gagal diselesaikan. Bangunan pelabuhan hingga kini mangkrak dan belum bisa difungsikan, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Temuan dari penyelidikan Kejati Riau mengungkap indikasi kuat adanya praktik kecurangan dalam proyek ini. Di antaranya, pengadaan barang fiktif yang tetap dibayarkan, serta pembayaran penuh terhadap material yang diklaim sudah ada di lokasi proyek (material on site), padahal kenyataannya barang tersebut tidak ditemukan.

"Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp12,5 miliar," tegas Zikrullah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Zikrullah memastikan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum agar tidak ada intervensi.

"Kami ingin menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk korupsi," tutupnya.