Pengawasan Diperketat, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Disanksi

sampah-di-pekanbaru11.jpg
Arsip - Sampah di Kota Pekanbaru (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperketat pengawasan terhadap warga maupun badan usaha yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kembali tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan perbatasan kota.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan pihaknya terus menggelar razia terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal. Warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas oleh Satuan Tugas (Satgas) DLHK.

"Kita melaksanakan razia terus. Saat ini rata-rata sampah di Pekanbaru itu berada di wilayah perbatasan. Kami sudah turun ke lapangan. Yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas," kata Reza, Senin 27 Juli 2026.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas DLHK, tetapi juga melibatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi warga maupun badan usaha yang membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

Reza menyebut, petugas secara rutin melakukan patroli, terutama pada malam hari, untuk memantau titik-titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Upaya itu dilakukan setelah sebelumnya masih ditemukan tumpukan sampah di sejumlah kawasan perbatasan Kota Pekanbaru.



"Kita bersama-sama LPS melakukan pengawasan. Kita rutin turun malam untuk mengecek dan memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah liar," jelasnya.

DLHK juga kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan melalui LPS di masing-masing wilayah. Dengan demikian, sampah rumah tangga maupun sampah dari pelaku usaha dapat dikelola sesuai ketentuan tanpa mencemari lingkungan.

Sebelumnya, DLHK Pekanbaru menindak sebuah mobil yang kedapatan membuang sampah di kawasan perbatasan kota. Sebagai bentuk sanksi administratif, petugas menahan kartu tanda penduduk (KTP) milik pengemudi, mewajibkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta mengenakan sanksi denda.

Reza berharap penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sehingga praktik pembuangan sampah sembarangan tidak lagi terjadi.

"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Kan sudah ada lembaga resmi (LPS) yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah," pungkasnya.