RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ekonom senior Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon, menilai masih banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai skema Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.
Menurutnya, PI bukan sekadar dana yang langsung diterima daerah, melainkan bentuk kepemilikan usaha yang bertujuan menciptakan hubungan yang selaras antara kontraktor migas dan pemerintah daerah.
Dahlan menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh hak kepesertaan usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kelancaran investasi migas di wilayahnya.
"Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran perizinan dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik di lapangan," ujar Dahlan Senin, 27 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap wajib menjalankan aturan yang berlaku. Kontraktor migas, kata dia, tetap harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk kewajiban terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Dahlan, filosofi PI 10 persen selama ini sering disalahartikan. Padahal, jika merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI merupakan hak kepesertaan usaha dalam kontrak kerja sama hulu migas dengan porsi maksimal 10 persen.
"PI itu bukan amplop yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah. Ini adalah hak kepesertaan usaha maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama hulu migas," jelasnya.
Ia juga menyoroti anggapan yang menyebut nilai PI sebagai dana yang langsung menjadi milik daerah. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru karena angka yang sering disebut merupakan nilai produksi bruto, bukan keuntungan bersih.
"Kalau ada yang mengatakan Rp3,5 triliun itu uang untuk Riau, itu keliru dari akar persoalannya. Angka tersebut merupakan hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagikan. Kalau disamakan begitu saja, masyarakat akan memiliki ekspektasi yang salah," sebutnya.
Dahlan menerangkan, selain menyelaraskan kepentingan antara kontraktor dan pemerintah daerah, PI 10 persen juga memberikan economic involvement atau hak kepemilikan modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Skema ini diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari aktivitas eksploitasi migas.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah tidak lagi hanya berperan sebagai penerima Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi ikut menjadi bagian dari pelaku usaha di sektor migas.
Kondisi ini juga dinilai memberikan manfaat berupa pembelajaran kelembagaan bagi BUMD agar memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri migas.
Lebih jauh, Dahlan menegaskan bahwa PI 10 persen seharusnya dipandang sebagai instrumen investasi jangka panjang yang mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Dana hasil PI idealnya dikelola BUMD menjadi aset produktif yang kemudian memberikan dividen kepada daerah serta meningkatkan nilai perusahaan. Jangan sampai dihabiskan untuk belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen adalah instrumen investasi strategis, bukan uang kaget yang habis sekali pakai," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PI berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun hibah pemerintah. Dana yang diterima BUMD merupakan penerimaan perusahaan yang masih harus dikurangi berbagai kewajiban, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan yang sebelumnya ditanggung operator, pajak, hingga penyisihan cadangan.
"Setelah seluruh kewajiban itu dipenuhi, barulah diperoleh laba bersih. Itupun belum otomatis menjadi pendapatan daerah karena masih harus diputuskan melalui RUPS atau Kuasa Pemilik Modal untuk dibagikan sebagai dividen sebelum masuk ke APBD," jelasnya.
Sementara itu, DBH migas merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 37 Tahun 2023.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berstatus sebagai penerima transfer tanpa keterlibatan langsung dalam kegiatan usaha migas.

