RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Ktoa Pekanbaru Risnandar Mahiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Firda Azkiyah, istri dari ajudan Risnandar, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung sebagai saksi.
Suasana ruang sidang sempat memanas ketika Firda dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dan cenderung berbelit. JPU pun beberapa kali menegur Firda karena tidak fokus dan memberikan jawaban yang berlarut-larut.
"Keterangan saudara bisa mempengaruhi nasib suami saudara (Untung). Saudara harus fokus dan jangan melamun," tegas jaksa KPK.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan suaminya dalam pekerjaan sehari-hari, Firda mengaku tidak tahu menahu terkait pekerjaan sang suami.
"Suami saya kurang terbuka kalau soal kerjaan," ucap Firda.
Namun pernyataan tersebut langsung dikonfrontasi oleh JPU KPK yang mengingatkan jika kesaksian di bawah sumpah harus disampaikan secara jujur dan tidak mengada-ada.
"Saya sudah sering mendengar pernyataan seperti ini kalau menyangkut suami istri. Jadi saya ingatkan kembali, anda sudah disumpah," ujar jaksa.
Melihat sikap Firda yang terlihat gelisah dan tidak fokus, jaksa kembali menegurnya.
"Saya tidak tahu apa yang ada di dalam pikiran saudara. Saudara ada di sini, tapi seperti tidak ada di sini," kata JPU.
Firda kemudian menyampaikan alasan ketidakkonsistenannya dalam memberikan jawaban.
"Izin, saya lagi tidak enak badan," ucapnya singkat.
Jaksa pun menanggapi dengan menanyakan kesanggupan Firda untuk tetap mengikuti persidangan.
"Masih bisa ikut sidang?" tanya JPU.
Firda pun mengaku jika dirinya masih dalam keadaan sanggup untuk mengikuti persidangan.