Tarif Resiprokal Trump di Indonesia Mulai Berlaku 1 Agustus Mendatang

Presiden-AS-terpilih-Donald-Trump.jpg
(ANTARA/REUTERS/Bryan Woolston/aa)

RIAU ONLINE - Indonesia resmi dikenakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

Tarif yang dituangkan dalam surat resmi Presiden Trump yang ditujukan pada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto ini masih sama dengan yang diumumkan Trump pada April 2025. 

"Harap dipahami bahwa angka 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan dengan negara Anda," tulis Trump, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 8 Juli 2025.


Selain menerapkan tarif di angka 32 persen, Trump juga mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi sebesar 32 persen lagi jika Indonesia menerapkan tarif balasan kepada produk AS.

"Apabila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan," ujar Trump.

Meski demikian, jika Indonesia bersedia membuka pasar perdagangan yang selama ini tertutup bagi AS, kata Trump, AS akan menghapus tarif dan hambatan perdagangan non-tarif, serta mempertimbangkan penyesuaian tarif.

"Kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan isi surat ini. Tarif-tarif tersebut dapat dinaikkan ataupun diturunkan tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda. Anda tidak akan kecewa dengan Amerika Serikat," imbuhnya.