Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Interpol Koordinasi dengan Otoritas Setempat

Dua-WNI-Diduga-Disekap-di-Myanmar-Interpol-Koordinasi-dengan-Otoritas-Setempat.jpg
Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang didiuga menjadi korban TPPO di Myanmar. (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Dua orang perempuan warga negara Indonesia (WNI) diduga disekap dengan kondisi kedua tangan diborgol di Myanmar. Hal ini diketahui dari sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, keduanya mengaku mengalami penyiksaan dan pemerasan, sementara keluarga mereka di Indonesia diminta membayar uang tebusan hingga Rp220 juta.

Dikutip dari Suara.com, Minggu, 19 Juli 2026, salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sementara seorang korban lainnya bernama Susi yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.



Ses NCB Interpol Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas keamanan Myanmar dan terus memantau kasus ini.

"Kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar," kata Untung.

Meski demikian, Untung belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai langkah pembebasan kedua WNI tersebut. Sebab, keduanya diduga berada di kawasan perbatasan Myawaddy, Myanmar.

Myawaddy selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikuasai kelompok pemberontak Persatuan Nasional Karen (Karen National Union/KNU).

Wilayah perbatasan itu juga kerap disebut sebagai pusat aktivitas sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang beberapa kali menjerat WNI sebagai korban eksploitasi.

"Kedu korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang lokasinya di wilayah pemberontak," ujar Untung.