Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Masih Dalami Laporan Amplop Raja Juli Antoni

Menhut-Raja-Juli-Antoni-7.jpg
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi kepastian hukum terkait laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK saat ini masih mendalami laporan tersebut dan belum ada kepastian pemanggilan Raja Juli untuk pemeriksaan.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Budi , dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 19 Juli 2026.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa KPK akan memperbarui proses penyidikan yang berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi. Hingga saat ini  tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi tepat setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan, baik untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh sekda kepada Bupati dengan bersama pihak swasta, dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati di antaranya berkaitan dengan penerimaan dari KUD untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," kata Budi pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu.



"Kemudian dari pengumuman uang itu Bupati diduga memberikan kepada Pak Menhut yang selanjutnya oleh Pak Menhut dikembalikan dan dilaporkan kepada pihak KPK atas pengembalian uang tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan bahwa KPK menolak laporan gratifikasi karena objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam perkara yang sedang diusut penyidik. 

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," kata Aminudin pada Jumat 17 Juli 2026.

Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu, KPK dapat menolak atau tidak menindaklanjuti laporan apabila objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang menyebut laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana.