RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau tengah memerangi pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Sepanjang 2025, Polda Riau bersama jajarannya telah menangani 17 perkara tindak pidana karhutla dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka
"Dari Januari hingga awal Juli, kami mencatat 17 perkara karhutla yang tengah kami tangani. Totalnya ada 22 orang tersangka yang saat ini sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan sebagian masih dalam proses penyidikan,” ujar Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Selasa, 8 Juli 2025.
Kombes Ade menjelaskan kasus-kasus karhutla yang ditangani kepolisian menyebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Berikut rincian kasus karhutla yang ditangani polisi di Riau sepanjang 2025, berdasarkan data yang dihimpun RIAU ONLINE:
1. Polres Bengkalis: 2 perkara karhutla, 2 tersangka
2. Polres Indragiri Hilir: 2 perkara karhutla, 2 tersangka
3. Polres Rokan Hilir: 3 perkara karhutla, 3 tersangka
4. Polres Kampar: 2 perkara karhutla, 2 tersangka
5. Polres Pelalawan: 2 perkara karhutla, 3 tersangka.
6. Polres Kuantan Singingi: 1 perkara karhutla, 3 tersangka
7. Polres Rokan Hulu: 2 perkara karhutla dan 4 tersangka
8. Polres Indragiri Hulu: 2 perkara karhutla, 2 tersangka
9. Polres Dumai: 1 perkara karhutla dan 1 tersangka.
Secara keseluruhan, luas lahan yang terbakar akibat praktik pembakaran ini mencapai 68 hektare. Angka yang memprihatinkan mengingat dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkannya.
Dari hasil penyidikan sementara, mayoritas tersangka merupakan petani lokal yang membuka lahan dengan cara membakar, sebuah metode yang masih kerap digunakan karena dianggap murah dan cepat, meski sangat berbahaya dan melanggar hukum.
"Sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar. Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan,” tegas Kombes Ade.
Kombes Ade menambahkan, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan patroli guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, terutama saat musim kemarau yang rawan kebakaran.
Dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan lengkap dengan barang bukti dan para tersangka. Sementara sisanya masih berada dalam proses penyidikan lanjutan.
Polda Riau menggunakan lapisan hukum ganda dalam menjerat para pelaku, yakni berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188 yang mengatur tentang pembakaran yang dapat membahayakan umum.
"Selain UU Lingkungan Hidup, penyidik juga menerapkan pasal-pasal di KUHP sebagai lapisan hukum tambahan, terutama untuk memberi efek jera kepada para pelaku," tutupnya.