Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 32 Persen, Mulai 1 Agustus 2025

Donald-Trump-Presiden-AS-terpilih.jpg
Donald Trump menyaksikan layar video di acara kampanye di Salem Civic Center, Sabtu, 2 November 2024, di Salem, Virginia. (Foto: Evan Vucci/AP via VOA Indonesia)

RIAU ONLINE - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan media sosial Truth Social milik Trump, sebagaimana dilansir dari kumparan, Selasa 8 Juli 2025, Trump telah mengunggah surat terkait tarif yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto, pada Senin 7 Juli 2025.

“Harap dipahami bahwa angka 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.

Trump bahkan mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi, sebesar 32 persen lagi jika Indonesia menerapkan tarif balasan untuk produk AS.


“Apabila karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan,” ujarnya.

Namun, Trump mengatakan AS akan menghapus tarif dan hambatan perdagangan non-tarif, serta mempertimbangkan penyesuaian tarif, jika Indonesia bersedia membuka pasar perdagangan yang selama ini tertutup bagi AS.

“Kami mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan isi surat ini. Tarif-tarif tersebut dapat dinaikkan ataupun diturunkan tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda. Anda tidak akan kecewa dengan Amerika Serikat,” tutup Trump dalam surat itu.