143 Ha Hutan Produksi Terbatas Dirambah, 2 Warga Rohul Terancam Bui 10 Tahun

Konpres-polda-riau-soal-perambahan.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini diungkap oleh Satgas Penegakan Hukum (PPH) Karhutla Polda Riau berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu sekitar tiga pekan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Z dan S. Z merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan, sedangkan S sebagai koordinator lapangan, juga pemilik lahan seluas 100 hektare (ha).

“Keduanya melakukan kerja sama membangun kebun dengan sistem bagi hasil. Jika kebun sudah berproduksi, hasilnya akan dibagi 50:50 antara pemodal dan pemilik lahan,” jelas Kombes Ade, Selasa, 8 Juli 2025.

Kombes Ade menyebutkan luas lahan yang dibakar mencapai 143 ha. Seluruhnya berada di kawasan hutan produksi terbatas. 


Dari kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi serta 2 orang saksi ahli.

“Barang bukti yang disita antara lain, 1 unit alat berat ekskavator, 2 unit mesin chainsaw, 2 cangkul, 1 parang, 5 dokumen terkait aktivitas pembangunan kebun,” kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran juga saat ini tengah menangani 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan, dengan 24 orang tersangka dan total lahan yang dirambah mencapai 2.225 ha.

“Untuk kasus perambahan hutan, kami menerapkan tiga undang-undang, termasuk UU Kehutanan dan UU Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan,” tutupnya.