Laporan: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Riau BERMARWAH” yang mulai berlaku pada Senin, 19 Mei 2025. Program ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk penghapusan denda dan diskon pajak.
Dalam program ini, terdapat tiga kebijakan utama yang ditawarkan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak, serta penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan.
Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Ketiga, pemberian diskon sebesar 10 persen bagi masyarakat yang membayar pajak secara tepat waktu.
Meski demikian, kebijakan ini menuai sejumlah keluhan dari masyarakat, khususnya terkait persyaratan administrasi. Salah satu syarat yang dinilai menyulitkan adalah keharusan mencocokkan data identitas pada STNK dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Permasalahan ini kerap muncul pada pemilik kendaraan bekas, di mana KTP pemilik sebelumnya masih tercantum dalam STNK, sementara pemilik baru tidak memiliki akses terhadap identitas tersebut. Akibatnya, banyak warga kesulitan membayar pajak meski berniat patuh terhadap kewajibannya.
Keluhan ini ramai disuarakan warganet melalui media sosial Instagram RIAU ONLINE. Beberapa komentar menunjukkan kekecewaan dan meminta kebijakan tersebut lebih fleksibel.
“Tolong dong kalau bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP yang ada di STNK,” tulis akun @asephamdani.
“Orang mau bayar pajak malah dimintai KTP. Sudah jelas-jelas mau ngasih duit malah dipersulit, aneh,” protes akun @heriandi008.
Warganet lain, @ul_maulanaa juga menambahkan, “Pak, bisa nggak kalau bayar pajak nggak usah pakai KTP? Ribet banget harus pakai KTP pemilik kendaraan.”
Seruan senada juga datang dari akun @rn454536, “Tolonglah, Pak. Kalau pembayaran pajak, jangan ada lagi syarat harus bawa KTP pemilik pertama. Nggak semua orang beli kendaraan dari baru.”
"Bayar pajak kenapa wajib pakai KTP? masyarakat yang beli kendaraan seken jadi susah bayar pajak," cuit pemilik akun nad_decor.