Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL di Sekitar Masjid Raya Agung An-Nur

Satpol-PP-Pekanbaru-Bakal-Tindak-Tegas-PKL-di-Sekitar-Masjid-Raya-Agung-An-Nur.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

Reporter: Herianto Wibowo 

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan sekitar Masjid Raya Agung An-Nur Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. 

Trotoar di sepanjang Jalan Diponegoro hingga depan RSUD Arifin Achmad dipenuhi oleh lapak PKL, yang dikeluhkan mengganggu ketertiban umum dan akses pejalan kaki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya penertiban, termasuk penyampaian imbauan secara berulang.


"Imbauan sudah kami sampaikan puluhan kali. Penertiban juga sudah kami lakukan. Ke depan, bisa saja ada tindakan yang lebih tegas dari Pemko Pekanbaru atau Satpol PP untuk membersihkan area tersebut dari PKL," tegas Zulfahmi kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.

Ia menjelaskan hingga saat ini, pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama yang diambil oleh pihaknya. Satpol PP, kata dia, terus mengedukasi para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang telah dilarang.

"Kami tidak ingin tindakan tegas justru merugikan para PKL. Maka dari itu, kami terus mengedukasi mereka agar sadar aturan dan tidak berjualan di lokasi yang dilarang," ujarnya.

Zulfahmi juga mengingatkan berjualan di trotoar atau tepi jalan raya tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pedagang itu sendiri.

"Sudah banyak kejadian kecelakaan menimpa PKL karena lokasi berjualan terlalu dekat dengan jalan raya. Kami tidak ingin hal serupa kembali terjadi," tutupnya.